PURWOKERTO - Tim Pembangunan Zona Integritas (ZI) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Elektronik Reformasi Birokrasi (ERB) bersama Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) dan Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah, pada Jum'at (24/11/2023).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto, Bayu Irsahara, dan seluruh Tim Pembangunan ZI dari Lapas Kelas IIA Purwokerto. Turut hadir dalam kegiatan ini 6 orang Tim dari Itjen dan 4 orang dari Tim Kanwil.
"Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Tim ZI Lapas Kelas IIA Purwokerto, dan mohon diberikan evaluasi dan arahan terkait data dukung kami", tutur Bayu membuka kegiatan
Rombongan Tim Inspektorat Jenderal yang dipimpin oleh Qolbin Salim Harahap menyampaikan tujuan dan maksud mengadakan evaluasi RKT di Lapas Kelas IIA Purwokerto.
"Tujuan kami untuk melihat apakah terdapat kendala di lapangan terkait pengisian RKT", ujar Qolbin.
"Di dalam RKT terdapat 4 kegiatan yaitu B03, B06, B09, dan B012, RKT merupakan tugas masing-masing fungsi, dan RKT sendiri digunakan sebagai wadah dan alat untuk melakukan pengukuran kinerja masing-masing maka dibuatlah laporan berkala", ungkapnya
Pada kesempatan ini Kepala Sub Bagian Program, Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Hazmi Saefi, menyampaikan progress Lapas Kelas IIA Purwokerto sudah jauh lebih meningkat.
"Sebetulnya progress Lapas Kelas IIA Purwokerto ini sudah jauh lebih meningkat dibandingkan dengan hasil dari Berita Acara, dan ketika tanggal 20 November dilakukan pengecekan dari Kantor Wilayah sudah 100% lengkap", ujar Hazmi
"Semoga Lapas Kelas IIA Purwokerto selain memenuhi pengecekan progress RKT, hasil dari kualitas pengisian RKT juga lebih bagus", sambungnya.
Pengecekan dari Tim Itjen pada RKT yaitu tentang Tata Naskah Dinas diharapkan sesuai dengan aturan Permenkumham No 31 Tahun 2020.
Disamping itu juga Tim Itjen menghimbau untuk pengerjaan RKT sesuai aturan Tata Naskah Dinas yang berlaku dan menghimbau untuk lampiran foto disertakan deskripsi singkat mengenai foto yang dilampirkan.
(Syfa/tim)